Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Boleh Coblos Partai dan Nama Caleg Sekaligus
Minggu, 28 Desember 2008 – 05:14 WIB

Foto : Abror Rizki/RUMGAPRES
''Pemerintah, KPU, dan Bawaslu akan melakukan pembahasan teknis pada akhir bulan ini (30-31 Desember, Red) untuk membahas secara lengkap ketentuan-ketentuan tersebut serta bantuan-bantuan yang dapat diberikan pemerintah kepada penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya,'' tutur presiden.
Rapat juga membahas sejumlah masalah dalam pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu yang dilakukan KPU. KPU melaporkan sejumlah kendala dalam pengadaan barang dan jasa pemilu yang dikhawatirkan menyebabkan keterlambatan penyediaan dan distribusi logistik menjelang pemungutan suara 4 April 2009.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menawarkan penerbitan perppu khusus mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemilu. Dalam perppu itu akan diatur bahwa KPU menggunakan harga patokan sendiri dalam pengadaan logistik pemilu dan tidak menggunakan mekanisme tender biasa sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
''Keppres 80 sebenarnya sudah cukup mengatur tentang ini. Ada yang tidak harus melalui tender murni, melainkan cukup ditetapkan harganya oleh pemerintah,'' terang SBY.
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengantisipasi sejumlah masalah yang diprediksi
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji