Pemerintah Serap Aspirasi Semua Kalangan untuk Implementasi UU Cipta Kerja

Pemerintah Serap Aspirasi Semua Kalangan untuk Implementasi UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, pemerintah memberi insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Kemudian dengan pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK, prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, serta tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (alokasi 30%).

“Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT (PT Perseorangan) yang tentu sangat mudah dan murah. Dengan UMK berbadan hukum, akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan sangat terbuka, sehingga UMK bisa berkembang dengan baik dan naik kelas,” tegas Menko Airlangga.

Acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, kata Airlangga, diharapkan bisa menjadi sarana efektif untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan

“Terutama dari para pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat lainnya. Penyerapan aspirasi ini bertujuan untuk menyusun semua peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.

Turut hadir sebagai narasumber dalam sesi diskusi panel yang dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan ditutup oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman, antara lain: Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian Imam Haryono, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hakim, dan Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal M. Lutfi Hamid.

Sementara dalam sesi yang dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kemenko Perekonomian Mira Tayyiba dan ditutup oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin, antara lain: Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo. (flo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News