Pemerintah Siap Blokir Medsos Jika Sidang Gugatan Pilpres Besok Rusuh

Pemerintah Siap Blokir Medsos Jika Sidang Gugatan Pilpres Besok Rusuh
Ilustrasi ketiga aplikasi Facebook, WhatsApp dan Messenger. Foto : The Times

jpnn.com, JAKARTA - Jelang sidang gugatan Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/3) besok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan pilihan kembali melakukan pembatasan terhadap akses media sosial.

Pembatasan tersebut memang masih opsional, tergantung situasi besok hari terkait apakah akan terjadi eskalasi hoaks atau pesan-pesan provokasi atau aman terkendali.

BACA JUGA: Ketua MK Siap Begadang Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2019

"Pilihan pembatasan juga melihat jika nanti di lapangan apakah terjadi unjuk rasa yang berdampak kerusuhan atau tidak. Jadi semuanya situasional," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Kamis (13/6).

Artinya, jika semuanya aman terkendali maka pilihan pembatasan akses ke media sosial tidak akan dilakukan.

Kementerian Kominfo berharap para pendukung seluruh Capres-Cawapres pada Pilpres 2019 bisa bersikap damai.

Munculnya pilihan pembatasan akses ke media sosial memang sempat dilakukan pemerintah pascabentrokan antara polisi dengan oknum pengunjuk rasa di Bawaslu pada 22 Mei lalu. Akibatnya, banyak orang yang tak bisa mengakses sama sekali platform media sosialnya, seperti WhatsApp dan Facebook. (mg8/jpnn)


Jelang sidang gugatan Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/3) besok, Kemkominfo telah menyiapkan pilihan kembali melakukan pembatasan terhadap akses media sosial.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News