Pemerintah Siap Ladeni Gugatan soal Patrialis
jpnn.com - BOGOR - Pemerintah memersilakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari jalur pemerintah. Menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto, siapapun boleh menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Yah kita layani saja gugatan itu. Tidak usah khawatir," ujar Djoko, Senin, (12/8).
Djoko mengklaim pemerintah memiliki alasan kuat untuk mengangkat seseorang sebagai hakim konstitusi. Menurutnya, Patrialis sudah memenuhi syarat untuk terpilih sebagai hakim.
Karenanya Djoko menegaskan, pemilihan Patrialis sebagai hakim konstitusi dari jalur eksekutif merupakan kewenangan pemerintah. "Presiden kan tidak sembarangan juga. Beliau kan memenuhi syarat apa yang disyaratkan sebagai hakim konstitusi," tandas Djoko.(flo/jpnn)
BOGOR - Pemerintah memersilakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker