Pemerintah sudah Menyiapkan Hotel Bintang 2 dan 3 untuk Isolasi Pasien Covid-19

Pemerintah sudah Menyiapkan Hotel Bintang 2 dan 3 untuk Isolasi Pasien Covid-19
Ilustrasi COVID-19. Foto: covid19.kemkes.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengadakan Rapat Pleno rutin mingguan pada Jumat 18 September 2020 di Kantor Kemenko Perekonomian.

Dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah agenda. Pertama, tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Pleno pekan lalu (11 September 2020), antara lain, pelaksanaan koordinasi dan monitoring Program Penanganan Covid-19 di 8 provinsi prioritas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan, yang dikoordinasikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kedua, terkait pelaksanaan relaksasi kapasitas rumah sakit dan monitoring kapasitas tempat tidur (TT) Isolasi dan ICU untuk menurunkan bed occupancy ratio (BOR).

Telah dilakukan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di RS rujukan dan non-rujukan dan penyiapan Flat Isolasi Mandiri di Tower 5 Wisma Atlit Kemayoran.

Ketiga, terkait pemanfaatan hotel bintang 2 dan 3 sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

"Ini dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Airlangga yang juga Menko Perekonomian tersebut.

Tingkat keterisian TT, lanjutnya, Isolasi ICU pada RS Rujukan di DKI Jakarta dan Bali sudah melebihi 50% kapasitas total yang tersedia.

Khususnya, Provinsi Bali perlu mendapat perhatian khusus, sebab BOR tinggi, meski case fatality rate (CFR) di bawah nasional.

Pemerintah memanfaatkan hotel bintang 2 dan 3 sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News