Pemerintah sudah Menyiapkan Hotel Bintang 2 dan 3 untuk Isolasi Pasien Covid-19

Pemerintah sudah Menyiapkan Hotel Bintang 2 dan 3 untuk Isolasi Pasien Covid-19
Ilustrasi COVID-19. Foto: covid19.kemkes.go.id

Per 17 September 2020, BOR nasional 38,54% dan CFR nasional 3,96. Menurutnya, untuk tindak lanjut pada minggu berikutnya, khususnya mengenai peningkatan kapasitas TT Isolasi dan ICU perlu tetap dilakukan, untuk mengantisipasi keterpakaian TT (BOR) yang tinggi, melalui relaksasi kapasitas RS (oleh Kemenkes), dan kebijakan pemanfaatan hotel bintang 2 dan 3 untuk tempat isolasi (kerja sama Kemenkes dan Kemenparekraf).

"Untuk di DKI Jakarta, per tanggal 17 September 2020, tingkat keterisian TT Isolasi dan TT ICU pada RS Rujukan di DKI Jakarta telah turun menjadi 58%, dan dengan diantisipasinya penambahan jumlah kasus baru melalui peningkatan fasilitas TT, maka rencana penggunaan Gedung Olah Raga (GOR) untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19 sudah tidak diperlukan lagi," ujar Airlangga.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan manajemen perawatan pasien yang lebih baik, antara lain terapi pengobatan yang lebih baik (misal protokol penanganan di ICU), kesediaan obat, SDM, dan kapasitas tempat tidur RS yang memadai. Juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah.

Terkait pengadaan vaksin, lanjutnya, sudah ada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi yang akan mengatur secara lengkap proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, serta pelaksanaan vaksinasi/ pemberian imunisasi.

Selanjutnya yang sangat penting dan perlu segera diselesaikan adalah perlunya pengaturan protokol pelaksanaan vaksinasi, dan pemerintah yang dikoordinasikan Kemenkes telah menyiapkan Roadmap Rencana Nasional Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19. Selain itu juga telah dilaksanakan Rakor Tingkat Menteri yang dikoordinasikan Ketua Pelaksana PC-PEN untuk membahas protokol pelaksanaan vaksinasi.

“Roadmap ini akan mengatur secara lengkap pelaksanaan vaksinasi, termasuk menyiapkan timeline dan tahapan pemberian imunisasi. Rencananya Roadmap akan diselesaikan dan dilaporkan pada Rapat Pleno minggu depan,” imbuhnya.

Selain itu, akan disusun juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan dari Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, yang mengatur mengenai penetapan jumlah dan jenis vaksin, pengadaan vaksin, pembelian vaksin, penetapan kriteria dan prioritas penerima dan prioritas wilayah, petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi, dan sebagainya.

“Critical time-nya adalah tiga bulan (sampai Desember 2020). Kita harus menjaga, jangan sampai ada lonjakan ekstrim dan kondisi tidak normal, sebelum vaksinasi mulai dilakukan,” ungkap Menko Airlangga.

Pemerintah memanfaatkan hotel bintang 2 dan 3 sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News