Pemerintah Tak Mungkin Hapus Aturan Penyusunan RPJMDes
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Nata Irawan mengatakan, penyusunan rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Karena itu, pemerintah tidak mungkin menghapus ketentuan tersebut.
Kemendagri kata Nata, hanya berencana merevisi aturan terkait penyusunan RPJMDes dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Agar lebih efektif dan memudahkan pencairan dana desa.
"Jadi, hanya direvisi untuk memangkas jalur birokrasi. RPJMDes itu kan diamanatkan dalam UU Nomor 6/2014 Tentang Desa," ujar Nata di Jakarta, Selasa (13/2).
Menurut Nata, usulan penyederhanaan RPJMDes merupakan hasil kesepakatan yang dicapai pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Padat Karya di Desa, yang digelar Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang digelar pada 1 Februari lalu.
Ketika itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Bambang Brodjonegoro menyarankan, Permendagri terkait RPJMDes direvisi.
Saran tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat reformasi birokrasi.
"Masukannya, yaitu menyederhanakan RPJMDes. Jadi sekali lagi, tidak dihapus. Nanti yang diprioritaskan untuk segera mencairkan dana desa, cukup melampirkan Rencana Kerja Pemerintah Desa," ucapnya.
Nata mengatakan, jika RKP Desa sudah sesuai dengan hasil musyawarah desa, maka tidak ada alasan bagi bupati untuk menahan-nahan pencairan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Nata Irawan memastikan pemerintah tidak akan menghapus atutan penyusunan RPJMDes
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh