Pemerintah Tak Mungkin Hapus Aturan Penyusunan RPJMDes
Rabu, 14 Februari 2018 – 00:14 WIB
Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang ditetapkan bersama Mendagri, Menkeu dan Menteri Desa.
Disebutkan, dana desa paling lambat tujuh hari sudah harus diserahkan ke desa, begitu digelontorkan bendahara negara ke bendahara daerah.
"Desa harus diberikan pemahaman bagaimana sesegera mungkin menyampaikan apa yang diminta oleh kabupaten (sebagai syarat pencairan,red)" pungkas Nata.(gir/jpnn)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Nata Irawan memastikan pemerintah tidak akan menghapus atutan penyusunan RPJMDes
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Program Konservasi PHR Dinilai Sangat Strategis Bagi Pelestarian Gajah
- Ary Ginanjar Berikan Training ESQ Gratis untuk Dharma Wanita Kemenko Perekonomian
- Layani Angkutan Mudik Lebaran, Damri Menyiapkan 2.000 Bus
- Polri Melakukan Penerimaan Besar-besaran, Rekrut 2.000 Pemuda Papua Jadi Bintara
- KPK Ungkap Temuan Hanan Supangkat dalam Kasus Pencucian Uang SYL
- Ramadan Tak Halangi Komunitas Ini Untuk Terus Cintai Lingkungan