Pemerintah Tak Perlu Takut dengan Wacana Pansus TKA

Pemerintah Tak Perlu Takut dengan Wacana Pansus TKA
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (tengah). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan persoalan tenaga kerja asing sudah lama menjadi perhatian serius DPR. Bahkan pada 2016 yang lalu, Komisi IX telah membentuk panja untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok Tanah Air.

Menurut Daulay, panja yang dibentuk ketika itu menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi diserahkan kepada pemerintah.

“Tapi kelihatannya rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian presiden mengeluarkan Perpres 20/2018. Paradoks kan? Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, eh pemerintah malah memberikan kemudahan," ujar Daulay di Jakarta, Jumat (20/4).

Daulay kemudian membeber lima poin penting rekomendasi panja TKA Komisi IX ketika itu. Pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kedua, mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketiga, penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.

Keeempat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Di antaranya, Kementerian Ketenagakerjaan dinilai penting kembali mensyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan.

Kelima, mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.

Persoalan TKA sudah lama jadi perhatian serius DPR. Bahkan pada 2016, Komisi IX telah membentuk panja untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News