Pemerintah Tak Respon Usul KPU Soal Perppu KTP
Jumat, 15 Mei 2009 – 21:05 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata kembali meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi pengunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas tunggal bagi pemilih saat hari pemungutan suara. Hanya saja, pemerintah tidak meresponnya. Menyinggung soal proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres, Hafiz menjelaskan, proses sedang berjalan. Soal laporannya, Hafiz menegaskan bahwa proses itu masih berjalan di tingkat Desa. “Jadi laporannya ditingkat desa. Di pusat itu tanggal 31 Mei,” katanya.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar dengan KTP saja pemilih bisa datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya. “Kemarin sudah kita bicarakan, tetapi sepertinya tidak mendapat respon,” ujar Hafiz di KPU, Jumat (15/4).
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah menganggap penggunaan KTP itu bisa membahayakan. “Karena akan banyak orang memanfaatkan dengan beberapa KTP untuk memilh,” sambung Hafiz.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata kembali meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi pengunaan
BERITA TERKAIT
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab dan Kemandiriannya Ada di Dia
- Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Siap Maju di Pilgub Banten
- Pilwalkot Semarang: Sekda Iswar Batal Minta Tiket PDIP, Pilih Merapat ke PSI
- Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi