Pemerintah Tak Respon Usul KPU Soal Perppu KTP

Pemerintah Tak Respon Usul KPU Soal Perppu KTP
Pemerintah Tak Respon Usul KPU Soal Perppu KTP
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata kembali meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi pengunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas tunggal bagi pemilih saat hari pemungutan suara. Hanya saja, pemerintah tidak meresponnya.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar dengan KTP saja pemilih bisa datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya. “Kemarin sudah kita bicarakan, tetapi sepertinya tidak mendapat respon,” ujar Hafiz di KPU, Jumat (15/4).

Menurutnya, pemerintah menganggap penggunaan KTP itu bisa membahayakan. “Karena akan banyak orang memanfaatkan dengan beberapa KTP untuk memilh,” sambung Hafiz.

Menyinggung soal proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres, Hafiz menjelaskan, proses sedang berjalan. Soal laporannya, Hafiz menegaskan bahwa proses itu masih berjalan di tingkat Desa. “Jadi laporannya ditingkat desa. Di pusat itu tanggal 31 Mei,” katanya.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata kembali meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi pengunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News