Pemerintah Tawarkan 12 Proyek RS ke Swasta

Pemerintah Tawarkan 12 Proyek RS ke Swasta
Ilustrasi. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menawarkan proyek pengembangan 12 rumah sakit umum pusat dan daerah ke swasta. Proyek bernilai lebih dari Rp 3 triliun ini tengah dikaji untuk pembiayaan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

"Saat RSUD Dr Pirngadi Medan ditawarkan banyak investor yang tertarik. Ternyata mereka menilai investasi di sektor pelayanan kesehatan cukup menjanjikan," kata Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPI) Kementrian Keuangan, Freddy Saragih saat dihubungi.

Freddy mengungkapkan selain RSUD Dr Pirngadi Medan, proyek yang akan ditawarkan yakni RSUD Tipe D Sidoarjo senilai Rp 200 miliar, pembangunan 2 Tower Cancer Center RS Kanker Dharmais senilai Rp 450 miliar, sembilah proyek senilai Rp 2,5 triliun yakni revitalisasi RSUPN Cipto Mangunkusomo, pengembangan RSUP Fatmawati, pengembangan RSUP Sardjito, pengembangan RSUP Hasan Sadikin, pengembangan RSUP M. Hoesin, pengembangan RSUP H. Adam Malik, pengembangan RSUP Sanglah, pengembangan RSUP M. Djamil, dan pengembangan RS Kusta dr. Rivai Abdullah.

"Untuk RS Dharmais itu sangat potensial karena mereka punya lahan untuk membangun gedung baru, sedangkan yang lain masih dikaji pelayanan apa saja yang akan di KPBU," jelasnya.

Dia menjelaskan pembangunan dan pengembanganmelalui skema KPBU ini sangat besar keuntungannya. Selain keunggulan dari pendekatan analisis biaya yang meliputi seluruh umur proyek, juga lebih mendorong kepastian penyelesaian proyek yang lebih cepat karena swasta baru akan menerima pembayaran dari pemerintah.

“Seperti pembangunan jembatan. Jika menggunakan skema APBN, ada kerusakan sedikit harus menggunakan revisi anggaran kalau tidak dianggarkan. Sedangkan dengan menggunakan Skema KPBU, ada kerusakan langsung ditalangi pihak swasta,” jelasnya.

Begitu juga mengenai resiko pembengkakan biaya operasional dengan menggunakan skema KPBU, resiko ditanggung oleh badan usaha.

Sedangkan melalui skema APBN resiko ditanggung oleh pemerintah, termasuk resiko keterlambatan.

Proyek bernilai lebih dari Rp 3 triliun ini tengah dikaji untuk pembiayaan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News