Pemerintah Tegaskan PMK Akan Ditangani Secara Maksimal, Masyarakat Diimbau jangan Panik

Kementan juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur.
Junaidi menegaskan hewan-hewan ternak yang akan didistribusikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya," ungkap Junaidi.
Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No. 4 Tahun 2022 mengatur tentang pengendalian lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.
Wilayah PMK dibagi jadi zona merah, kuning, dan hijau.
Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja menambahkan, untuk produk-produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat.
"Untuk produk olahan berdasarkan surat edaran, berdasarkan zonasi yang kami buat tersebut, untuk semua produk dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau," kata Ary.
Sementara untuk produk segar dan olahan hewan ternak yang diimpor dari luar negeri, Kementan memastikan tidak ada yang terpapar PMK.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan akan menanggani secara maksimal mengenai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH