Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Jumat, 17 Oktober 2008 – 07:25 WIB

Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Ketiga, dalam kondisi krisis, dilakukan pencegahan dan penanganan. Pencegahan dan penanganan krisis untuk bank dan LKBB terdiri atas tiga langkah. Yaitu, fasilitas pembiayaan/pinjaman, penyertaan modal sementara, insentif, dan fasilitas untuk mempercepat penyelesaian masalah di sektor swasta. "Ini menggunakan Perppu JPSK," kata Ani. Lalu penjaminan simpanan menggunakan UU LPS dan Perppu LPS.
Tindakan pencegahan dan antisipasi krisis meliputi penanganan kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas bank dan LKBB yang berdampak sistemik. Di sini ada fasilitas pembiayaan darurat dan penyertaan modal sementara. Pemerintah, kata Ani, menyesuaikan tindakan yang diambil dengan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan nasional.
Dana dari APBN
Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede mengemukakan, jika terjadi krisis dan bank kesulitan likuiditas dan solvabilitas, pemerintah bisa mengambil alih bank tersebut. "Tapi, prosesnya panjang dan bertahap. Ada tahap yang tidak mudah," kata Raden.
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat