Pemerintah Terus Bagi-bagi Tanah
BPN Didistribusikan 300 ribu Ha Lahan Lewat Landreform
Senin, 15 Juni 2009 – 19:14 WIB

Pemerintah Terus Bagi-bagi Tanah
Pertama, masih rendahnya jumlah bidang tanah yang terdaftar ataupun yang sudah diberikan legalitas, sehingga belum memberikan kepastian hukum atas asset masyarakat, aset pemerintah dan aset badan hukum yang berdampak pada rentan terjadinya sengketa pertanahan.
Baca Juga:
Kedua, adanya ketimpangan pengusanaan, pemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan tanah yang berakibat pada terkonsentrasinya aset pada pemilik modal. Akibatnya, lanjut Joyo, petani tidak memiliki lahan untuk kegiatan usaha. “Petani hanya menjadi buruh tani. Sekalipun petani memiliki tanah, tetapi sangat terbatas sehingga tidak mencukupi untuk kehidupan keluarganya,” ujar Joyo.
Persoalan ketiga adalah banyaknya bidang tanah yang tidak termanfaatkan sehingga membatasi akses masyarakat atas tanah. “Dan tanah yang diterlantarkan itu tidak dapat berkonribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” lanjutnya.
Keempat, persoalan strategis yang muncul adalah banyaknya kasus pertanahan akibat sengketa dan konflik yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang berujung pada terganggunya iklim investasi.
JAKARTA – Pemerintah akan terus melanjutkan program land-reform melalui redistribusi kepemilikan lahan kepada masayarakat. Kepala Badan Pertanahan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara