Pemerintah Tetapkan Harga Batubara

jpnn.com -
JAKARTA-Pemerintah akan segera menetapkan harga patokan batubara Indonesia dan pasokan dalam negeri tahun ini. Kebijakan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri (permen) ESDM.
Dua permen mengenai harga patokan batubara menggabungkan beberapa harga patokan batubara yang sudah ada, yakni Indonesia Coal Index dan Barlow Jonker dari Australia.
Dirjen Mineral batubara dan panas bumi, Bambang Setiawan mengatakan permen ini akan menjadi acuan semua kontrak batubara. "Permen tentang batubara ini akan keluar tahun ini, semua kontrak-kontrak batubara harus mengikuti aturan ini nantinya,"ujarnya, di Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan menteri mengenai pasokan batubara dalam negeri. Kebutuhan dalam negeri akan menjadi prioritas dengan harga lebih rendah dari ekspor.
"Kontrak itu harus memprioritaskan dalam negeri dan memberikan harga yang paling rendah untuk dalam negeri," tambah Bambang.
Mekanismenya setiap industri dalam negeri nantinya akan melaporkan jumlah kebutuhan batubara mereka untuk tahun depan. Sehingga pemerintah bisa memproyeksikan kebutuhan dalam negeri. Selanjutnya produksi akan dibagi-bagikan ke perusahaan batubara.(wid)
JAKARTA-Pemerintah akan segera menetapkan harga patokan batubara Indonesia dan pasokan dalam negeri tahun ini. Kebijakan tersebut akan dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- FIF Cetak Laba Bersih Rp 1,13 Triliun di Kurtal I 2025, Naik 2,92 % Secara Tahunan
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia