Pemerintah Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat
Pemerintah terus melakukan analisis dan menghimpun hal-hal yang menjadi catatan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk AMAN.
Sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah, di antaranya perlu memperkuat Peraturan Daerah yang lebih kuat.
Ini merupakan salah satu syarat pengakuan kawasan Hutan Adat.
Menteri Siti menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan wilayah yang diusulkan menjadi Hutan Adat.
Namun, belum ada instrumen Peraturan Daerahnya untuk dirangkum dalam Surat Keputusan Pencadangan Hutan Adat.
''Jangan lihat presentasinya saja, lihat prosesnya. Prosesnya akan terus berlangsung,'' katanya.
Upaya lain dalam mengakselerasi pengakuan Hutan Adat yaitu dengan sosialisasi dan fasilitasi melalui coaching, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melengkapi data spasial dan sosialnya.
Di akhir sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya, atas nama Presiden RI mengucapkan selamat atas terselenggaranya Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Peringatan Ulang Tahun AMAN ke-19 Tahun 2018.
"Kita bersama-sama bekerja keras agar cita-cita untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya yang merupakan aset nasional dapat terwujud", pungkas Menteri Siti Nurbaya.
Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan masyarakat hukum adat mendapat perlindungan dan keadilan.
- Kisah Pilu Pejuang Adat Mempertahankan Hak di Tengah Ketidakhadiran Negara
- Gugat DPR dan Jokowi, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
- Menteri Siti Nurbaya Meluncurkan Logo Sertifikasi Penurunan Emisi
- Menteri Siti Menyebut Jokowi Berhasil Mengukir Warisan Iklim Luas Bagi Indonesia
- Menteri LHK Siti Nurbaya Bicara Soal Turbulensi dan Paradigmatik Pembangunan Kehutanan Indonesia
- Afni Z Konsisten Mengedukasi Masyarakat Riau Soal Lingkungan