Pemerintah Tolak Serahkan DIM Revisi UU ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Tolak Serahkan DIM Revisi UU ASN, Ini Alasannya
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau draft RUU ASN-nya seperti itu, pemerintah akan berat mengajukan DIM. Kami hanya akan menempuh tiga penyelesaian honorer K2. Yaitu diikutkan tes CPNS (usia di bawah 35 tahun), PPPK (usia di atas 35 tahun), dan yang tidak lulus keduanya dialihkan ke pemda," tuturnya.

Sedangkan revisi UU ASN, lanjut Bima, berat dilaksanakan pusat. Pemerintah saat ini tengah melakukan penataan birokrasi.

Dengan revisi itu malah menghambat penataan birokrasi menuju SDM unggul. (esy/jpnn)

Anies Baswedan Artis TikTok?

Sepertinya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer K2 jadi PNS akan mentok di tengah jalan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News