Pemerintah Tolak Serahkan DIM Revisi UU ASN, Ini Alasannya
Jumat, 21 Februari 2020 – 14:20 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kalau draft RUU ASN-nya seperti itu, pemerintah akan berat mengajukan DIM. Kami hanya akan menempuh tiga penyelesaian honorer K2. Yaitu diikutkan tes CPNS (usia di bawah 35 tahun), PPPK (usia di atas 35 tahun), dan yang tidak lulus keduanya dialihkan ke pemda," tuturnya.
Sedangkan revisi UU ASN, lanjut Bima, berat dilaksanakan pusat. Pemerintah saat ini tengah melakukan penataan birokrasi.
Dengan revisi itu malah menghambat penataan birokrasi menuju SDM unggul. (esy/jpnn)
Anies Baswedan Artis TikTok?
Sepertinya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer K2 jadi PNS akan mentok di tengah jalan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak