Pemerintah Upayakan Stabilitas Harga Bawang Putih

Pemerintah Upayakan Stabilitas Harga Bawang Putih
Pedagang menunjukkan stok bawang putih. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihestu Setyanto menyanggupi akan menerbitkan RPIH pada hari Jumat, 7 Februari 2020. “Kami akan terbitkan besok untuk kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan,” ujar Prihestu.

Setelah RPIH diterbitkan, Kemendag kemudian akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Kemendag menyanggupi bisa menerbitkan SPI lima hari setelah penerbitan RPIH atau pada pekan depan. “SPI akan diterbitkan sesuai kebutuhan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, menyanggupi untuk memastikan stok bawang putih lewat pemantauan di sejumlah gudang. Pemerintah akan memastikan kualitas persediaan bawang putih dalam negeri tetap terjaga.

Moeldoko meminta ketika keran impor kembali dibuka pasca-terbitnya SPI, kualitas bawang putih harus tetap terjaga. Selain itu, meski impor bawang putih tetap ada, pemerintah memastikan akan tetap menyerap bawang putih dari para petani.

Impor bawang putih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga sehingga tidak memberatkan konsumen. “Perlindungan bagi para petani tetap yang utama,” ujarnya.

Kemendag menyebutkan masa tanam bawang putih dimulai setiap bulan Oktober dan membutuhkan waktu enam bulan masa tanam.

“Artinya baru pada bulan April dan Mei kita ada panen raya. Sementara pada bulan Februari hingga April kita kurang stok,” ujar Prihasto.

Pemerintah pastikan impor bawang putih tetap normal, sehingga ketersediaannya di pasar domestik terjamin dan harganya pun tetap stabil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News