Pemerintah Usulkan Tiga RUU Masuk Prolegnas 2021, Ada Ominibus Law Lagi

Pemerintah Usulkan Tiga RUU Masuk Prolegnas 2021, Ada Ominibus Law Lagi
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibukota Negara

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Yassona menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024 dengan memasukkan tiga RUU yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Dalam Raker tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan setelah mendengar penjelasan Menkumham terkait tiga RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah.

"Ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah yaitu RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Supratman mengatakan untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024, itu sudah masuk dalam longlist Prolegnas.

Kontroversi seputar UU Cipta Kerja tak bikin pemerintah kapok membuat omnibus law, hal itu terlihat dari usulan prolegnas 2021

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News