Tak Sepakat Omnibus Law? Uji Materi ke MK Lebih Tepat Dibanding Demo
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan saat ini ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait UU Omnibus Law.
Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK menurut Taufik merupakan lembaga peradilan yang paling berwenang.
"Memang terhadap perbedaan pandangan yang ada tentu harus diselesaikan oleh pihak yang paling berewenang untuk mementukan keputusan yakni dalam hal ini MK," kata Taufik, Rabu (28/10).
Ketua DPP Partai NasDem ini pun mengingatkan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan. Sehingga hal ini mesti diperhatikan para mahasiswa.
"Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman (mahasiswa-red). Ini adalah bagian dari demokrasi. Tapi karena saat ini sedang masa pandemi maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap Covid-19 ini," serunya.
Tobas -sapaan akrab Taufik Basari- menambahkan ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.
"Karena itu alternatif penyampaian pendapat untuk mencari penyelesaian dari masalah tetap harus dipertimbangkan sebagai jalur-jalur yang bisa ditempuh selain melakukan demonstrasi. Ada baiknya mempertimbangkan saluran lain untuk kita mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa dinyatakan positif Covid-19 setelah ujuk rasa menolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu.
Lebih baik mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tidak sepakat dengan Omnibus Law.
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa