Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Yayasan Salafiyah Pekalongan, melalui Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan lewat pemohon Suster Maria Bernardine.

Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan menyebut, kata ‘dapat’ dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 bila dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat. Karenanya, dia menilai, sebagian permohonan pemohon berdasar dan beralasan hukum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Mahfud saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (29/9).

Selain itu, kata "dapat" dalam pasal 55 ayat 4 UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News