Pemerintah Wajibkan KKKS Jual Produksi ke PLN

jpnn.com, JAKARTA - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan mengalokasikan produksinya kepada PT PLN (Persero).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, kewajiban tersebut tertuang dalam aturan yang segera dirilis.
”Aturan itu sedang difinalisasi minggu ini. Seharusnya minggu depan bisa selesai,’’ ujarnya dalam diskusi di Financial Hall, Jakarta, Rabu (29/3).
Dia menjelaskan, aturan tersebut akan memuat hitung-hitungan harga jual gas yang dipasok untuk pembangkit listrik.
Dia memerinci, formula harganya mencapai delapan persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas.
Sementara itu, pembangkit listrik yang berjauhan dari sumur gas dikenai patokan 11,5 persen.
Beleid tersebut juga akan memuat tentang kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit dengan mulut sumur.
Dengan demikian, diharapkan ada efisiensi harga listrik agar lebih terjangkau.
Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan mengalokasikan produksinya kepada PT PLN (Persero).
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta