Pemerintah Wajibkan KKKS Jual Produksi ke PLN

Pemerintah Wajibkan KKKS Jual Produksi ke PLN
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: dokumen JPNN.Com

”Dengan kontrak jangka panjang itu, sudah diatur mulut sumurnya di mana, plan gate-nya di mana. Jangan sampai gas terdapat di Teluk Bintuni (Papua Barat, Red), pembangkitnya di Belawan (Sumatera Utara),’’ tuturnya.

Jonan melanjutkan, dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017–2026, tertuang bauran energi gas sebagai sumber pembangkit listrik 26 persen.

Untuk menyediakan harga listrik yang murah di masyarakat, perlu dibuat aturan guna menjamin pasokan gas untuk pembangkit listrik dan menentukan harga.

Selain itu, pemerintah bakal mendorong pembangunan tenaga batu bara di mulut tambang.

Tujuannya, menekan biaya transportasi batu bara yang digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). (dee/c16/sof)


Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan mengalokasikan produksinya kepada PT PLN (Persero).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News