Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup, Fahira Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris menyoroti hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Menurut Fahira, hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim sudah sangat tepat.
Sebab, hukuman tersebut memastikan tidak ada tempat bagi Herry Wirawan kembali ke komunitas masyarakat.
"Memang predator anak tidak boleh lagi dikembalikan ke dalam komunitas masyarakat, karena akan sangat berbahaya dan menimbulkan trauma besar, terutama bagi korban."
"Setidaknya, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat,” ujar Fahira dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Fahira pada dasarnya sependepat dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, tuntutan hukuman mati telah sesuai dengan dijadikannya kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Karena berdampak luas baik bagi korban, keluarga korban, maupun masyarakat.
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum pidana penjara seumur hidup, Fahira bilang begini.
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah