Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup, Fahira Bilang Begini

Tuntutan itu, lanjut Fahira, sesuai dengan amanat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Walaupun idealnya kejahatan seperti ini hukuman mati, seperti tuntutan JPU, tetapi saya tetap menghormati putusan hakim yang menghukum terdakwa seumur hidup. Namun, saya mendukung jika JPU ingin mengajukan banding," katanya.
Fahira juga menilai kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan berlapis.
Mulai dari memperdaya, mengancam anak-anak dan mengganggu kesehatan anak, baik fisik maupun psikis karena harus melahirkan di usia yang sangat muda.
Bahkan, lanjut dia, Herry telah melakukan kejahatan paling keji karena tindakan kekerasan seksual itu dilakukannya secara terus menerus dan sistematik.
Perbuatan keji itu menyebabkan keresahan publik yang luas.
“Kejahatan yang berlapis-lapis seperti ini memang layaknya dihukum mati, tetapi sekali lagi kita hormati keputusan hakim," tegas Fahira.
Dia berharap kasus tersebut dapat menjadi kasus yang senantiasa diingat dan menjadi pertimbangan bagi penegakan hukum, bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus seberat mungkin.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum pidana penjara seumur hidup, Fahira bilang begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah