Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup

Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - AMBON - Roby Hitipeuw (51), terdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap lima anak kandung dan dua cucunya secara berlanjut ketika para korban masih berusia di bawah lima tahun divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. 

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina dalam sidang putusan di PN Ambon, Maluku, Rabu (7/12).

Hakim menyebut hal yang memberatkan ialah karena perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut terhadap lima anak kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga kepada dua cucunya.

Perbuatan asusila terdakwa terhadap anak kandung dan cucunya yang dilakukan di dalam rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.

Aksi bejat ini mulai dilakukan terdakwa Roby sejak 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada 2022 terhadap dua cucunya sendiri, hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda beberapa kali karena rencana penuntutannya diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Ambon. Vonis majelis sama dengan tuntutan JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News