Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Probolinggo Akhirnya Ditangkap
“Korban telah melakukan aksinya dua kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut, MR tidak menghapus foto tanpa busana korban. Tetapi justru mengirimkan foto tanpa busana WA kepada keluarga korban. Dengan niatan ingin membuat malu,” katanya.
Saat ditanya, MR cenderung tidak banyak bicara. Dia hanya menyebut, menyesali perbuatannya. Namun demikian MR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang telah dirubah dalam UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ar/fun/radarbromo)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang remaja putri asal Kecamatan Tongas, berinisial, WA, 16, menjadi korban pemerkosaan pada Jumat (30/4) lalu. Pelakunya adalah teman dekat korban sendiri, berinisial MR, 20.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab