Pemesan Kamar Bernama Sammy Refra

Pemesan Kamar Bernama Sammy Refra
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Refra Kei (kanan) bersama sejumlah penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi memberatkan terdakwa meskipun bukan saksi fakta.FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Lebih lanjut Irma menjelaskan kalau tamu hotel sebenarnya tidak bisa naik ke lantai 27 tempat Ayung tebunuh. Itu karena sistem hotelnya menggunakan kartu sebagai akses lift, dan hanya pemilik kamar yang bisa mengendalikan kamar. Bagaimana belasan orang bisa naik" Dia menggelengkan kepala.

Sebab, dia terakhir bertugas pada hari terbunuhnya Ayung hanya sampai pukul 21.00. Saat gerombolan pemuda menuju kamar 2701 dipastikan kalau Irma sudah ada di rumah. "Yang saya ingat, pemesan kamar itu namanya Sammy Refra. Kami masih menyimpan scan KTP-nya," ingat Irma.

Dia masih ingat betul saat Sammy cek in di hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat itu. Dia mengenakan topi, kulit agak gelap, datang jam 19.30. Sammy tidak banyak bicara, dia hanya meminta kamar dengan nuansa Tiongkok seharga Rp 1,7 juta. Dia juga tak tahu saat Ayung naik ke hotel.

Dia baru tahu keesokan harinya dari duty manager Swiss Belhotel. Informasi yang dia terima, setelah aksi pembunuhan itu, gerombolan langsung pergi tanpa cek out. Dia memastikan hal itu karena uang jaminan untuk buka kamar sebesar Rp 2,5 juta masih ada dan belum diambil kembaliannya.

JAKARTA - Kuasa hukum John Refra Kei, terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, terus mencari celah untuk membebaskan kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News