Pemesan Kamar Bernama Sammy Refra
Rabu, 03 Oktober 2012 – 06:25 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Refra Kei (kanan) bersama sejumlah penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi memberatkan terdakwa meskipun bukan saksi fakta.FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Sementara itu, Agung Prasetya menyebut kalau gerombolan tersebut seakan ingin mayat Ayung segera ditemukan. Buktinya, ada telepon dari kamar 2701 ke operator yang meminta penggantian kulkas. Alasannya, kulkas tersebut sudah tidak lagi dingin. "Saat saya bawa penggantinya ke atas, saya ketuk tapi tidak ada orang," kata Agung.
Lantas saat dia berbalik, dilihat bercak darah berupa tetesan teratur menuju pintu lift. Melihat itu, dia curiga dan langsung menghubungi security untuk di lakukan pengecekan. Jarak antara lift dan pintu kamar 2701 hanya empat meter. Pukul 03.00 dia baru mendapat kabar kalau terjadi pembunuhan.
Sidang kemarin sejatinya juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli forensic bernama Slamet Purnomo. Namun, kesaksian dokter tersebut batal diminta karena kuasa hukum John Kei menolak. Mereka beralasan lebih baik saksi fakta diutamakan dulu baru diakhiri dengan saksi ahli. (dim/nw)
JAKARTA - Kuasa hukum John Refra Kei, terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, terus mencari celah untuk membebaskan kliennya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting