Pemicu 2 Pelaku Pembunuhan Menghabisi Nyawa Kakek 76 Tahun

Pemicu 2 Pelaku Pembunuhan Menghabisi Nyawa Kakek 76 Tahun
Dua pelaku pembunuhan digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur. Senin (21/8/2023) ANTARA/HO-ist

jpnn.com, SITUBONDO - Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang kakek 76 tahun bernama Kaji Madun warga Situbondo, Jawa Timur.

Kedua pelaku Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27) ditangkap di rumahnya di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, pada Senin (21/8) sore atau 13 jam setelah polisi menerima laporan.

"Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban Kaji Madun meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Senin.

Hingga saat ini, lanjut dia, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Jika terbukti kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku serta barang bukti pipa paralon yang digunakan untuk menganiaya korban.

Hanya gara-gara batas tanah, Kaji Madun warga Dusun Cempaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo tewas setelah dianiaya dua terduga pelaku yang diketahui masih kakak beradik.

Peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya korban terjadi pada Minggu (20/8) kemarin di rumah korban.

Pelaku pembunuhan kakek 76 tahun bernama Kaji Madun ternyata kakak beradik. Korban dihabisi di rumahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News