Pemilih Disabilitas Wajib Diberi Tempat Dekat Kotak Suara
Senin, 15 Juli 2024 – 20:57 WIB

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri Muhammad Sjahri Papene ANTARA/Jessica.
"Makanya pas di coklit ini perlu masyarakat memberikan informasi yang benar-benar akurat ke pantarlih, sehingga nanti saat menyusun TPS sesuai kondisi para pemilih, akan kami siapkan juga fasilitas yang memang dibutuhkan disabilitas," kata Sjahri. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemilih disabilitas wajib diberi tempat dekat dengan kotak suara pada Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK