Pemilih Gunakan e-KTP Atau Suket Sebaiknya Bawa KK

Pemilih Gunakan e-KTP Atau Suket Sebaiknya Bawa KK
Menggunakan hak pilih di Pilkada DKI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI putaran kedua, tidak secara otomatis kehilangan hak pilih.

Pemilih masih bisa menggunakan haknya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Selain itu bisa juga menggunakan surat keterangan yang menyatakan telah melakukan perekaman data kependudukan tapi belum memiliki e-KTP.

"Nah kalau petugas ragu dengan e-KTP atau suket yang diperlihatkan, meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga, atau identitas lain yang menyertakan nama, tanggal lahir, alamat dan foto," ujar Sumarno di Jakarta, Senin (17/4).

Dengan demikian, kata Sumarno, petugas bisa memastikan e-KTP maupun suket yang diperlihatkan pemilih asli.

"Bagi pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang telah diterbitkan sejak 2011 dan tertera habis masa berlakunya, tetap berlaku seumur hidup dan tidak perlu perpanjangan masa berlakunya," ucap Sumarno.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ, tertanggal 29 Januari 2017 lalu.

Dalam surat itu disampaikan masa berlaku KTP elektronik berlaku seumur hidup.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI putaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News