Pemilik Gudang BBM Ilegal Ditangkap, Ternyata Anggota Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Aipda Safarudin pemilik lahan tempat penampungan BBM ilegal yang terbakar pada Kamis, 22 Agustus lalu ditahan Seksi dan Pengamanan Polrestabes Palembang.
Anggota Jatanras Polda Sumsel itu ditahan karena melanggar kode etik Profesi Polisi.
Adapun dia harus ditahan selama 30 hari ke depan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel, pihaknya melakukan tindakan tegas kepada siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum.
"Saat ini Safarudin sudah ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang," kata Ngajib, Sabtu (24/9).
Selain menahan Safarudin, Polrestabes Palembang juga menangkap seorang sopir mobil berinisial S.
Sopir tersebut berasal dari salah satu perusahaan PT Diandra Kharisma Abadi (DKA) Palembang yang terbukti melakukan penggelapan BBM dengan menjualnya.
"Kami menangkap pelaku S karena terbukti melakukan penggelapan BBM," ungkapnya.
Aipda Safarudin, pemilik lahan tempat penampungan BBM ilegal yang terbakar pada Kamis, 22 Agustus lalu ditahan Polrestabes Palembang.
- Gunhar Puji Ketegasan Kapolda Sumsel Menindak Pelaku Penyelundupan BBM
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal
- Polres Inhil Bantah Tuduhan Anggota DPR RI Soal Hilangkan Barbuk Kasus BBM Ilegal
- Gudang BBM Ilegal di OKU Digeberek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
- Pertamina Berikan Sanksi Tegas Kepada Pangkalan dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar
- Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal di OKU, Polisi Tetapkan 2 Tersangka