Pemilik Gudang BBM Ilegal Ditangkap, Ternyata Anggota Polda Sumsel
Ngajib mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, pelaku S terbukti melakukan penggelapan minyak solar yang dibawanya.
Pelaku S kemudian melakukan pemindahan ke lokasi tempat kebakaran yang terjadi.
"Dia terlebih dahulu mengambil minyak di Pertamina, kemudian mengambil setengah dari isi tangki minyak dan disalurkannya ke tempat kebakaran tersebut, operasional sendiri sudah berjalan selama lima bulan," tambahnya.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di sebuah rumah di pinggir Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (22/9) lalu.
Rumah tersebut diduga tempat pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Akibat dari kebakaran tersebut, beberapa mobil tangki, rumah Aipda Safarudin dan rumah korban yang dekat dengan lokasi kejadian hangus terbakar. (mcr35/jpnn)
Aipda Safarudin, pemilik lahan tempat penampungan BBM ilegal yang terbakar pada Kamis, 22 Agustus lalu ditahan Polrestabes Palembang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Polda Sumsel Buru Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di OI
- Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba
- Tim Gabungan Tutup 48 Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba
- Gudang BBM Ilegal di Lahan Oknum Brimob Digerebek Polisi, Ini yang Terjadi
- Pemilik Lahan Tempat Gudang BBM Ilegal Ternyata Seorang Anggota Brimob
- Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal Terbesar di Ogan Ilir, Ratusan Baby Tank Diamankan