Pemilik Gudang Penimbunan Solar yang Bikin Polisi-TNI 'Perang' Divonis 40 Bulan

Pemilik Gudang Penimbunan Solar yang Bikin Polisi-TNI 'Perang' Divonis 40 Bulan
Noldi (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Senin (23/2) lalu.

Dari penggerebekan tersebut selain mengamankan Noldi dengan empat tersangka lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 tangki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tangki besi, 8 drum dan 4 di antaranya berisi solar. Selain itu juga diamankan dua truk tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepada motor Honda Beat curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin sedot.(she/jpnn)

Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) Noldi akhirnya dinyatakan terbukti bersalah menyimpan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News