Pemilik Gudang Penimbunan Solar yang Bikin Polisi-TNI 'Perang' Divonis 40 Bulan
Jumat, 22 Mei 2015 – 03:02 WIB

Noldi (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Senin (23/2) lalu.
Dari penggerebekan tersebut selain mengamankan Noldi dengan empat tersangka lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 tangki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tangki besi, 8 drum dan 4 di antaranya berisi solar. Selain itu juga diamankan dua truk tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepada motor Honda Beat curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin sedot.(she/jpnn)
Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) Noldi akhirnya dinyatakan terbukti bersalah menyimpan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu