Pemilik Gudang Penimbunan Solar yang Bikin Polisi-TNI 'Perang' Divonis 40 Bulan
Jumat, 22 Mei 2015 – 03:02 WIB
Dari penggerebekan tersebut selain mengamankan Noldi dengan empat tersangka lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 tangki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tangki besi, 8 drum dan 4 di antaranya berisi solar. Selain itu juga diamankan dua truk tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepada motor Honda Beat curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin sedot.(she/jpnn)
Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) Noldi akhirnya dinyatakan terbukti bersalah menyimpan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara