Pemilik Investasi Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Sembunyi di Desa Dambalo

Pemilik Investasi Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Sembunyi di Desa Dambalo
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com, GORONTALO - WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader akhirnya tertangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dia ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.

"WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Gorontalo, Sabtu (12/3).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke posko satreskim, ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.

Kabid Humas mengungkapkan, saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” katanya menegaskan.

Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.

"Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik," ujarnya lagi.

Selanjutnya, kata Wahyu, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader akhirnya ditangkap polisi di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News