Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD

Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
Krisna Murti selaku kuasa hukum IK, pemilik klinik GSC. Dok: source for JPNN.

Menurut Krisna, ganti rugi yang diminta oleh Beauty District berdasarkan somasi yang disampaikan ke GSC yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 811 juta.

Karena GSC awam dengan hukum dan bingung menanggapinya, akhirnya pimpinan GSC dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

"Bagaiamana bisa dikatakan mengerusak mesin dan barang? Apa unsur-unsurnya, apa yang dirusak, siapa yang merusak, siapa saksi-saksinya, menggunakan alat apa merusaknya Polres Jakarta Utara harus membuktikan mens rea dari dugaan tindak pidana tersebut," pungkas dia. (cuy/jpnn)

 

Pemilik klinik GSC membantah sudah melakukan perusakan dan intimidasi kepada karyawan BD.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News