Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
Sabtu, 03 Mei 2025 – 00:17 WIB

Krisna Murti selaku kuasa hukum IK, pemilik klinik GSC. Dok: source for JPNN.
Menurut Krisna, ganti rugi yang diminta oleh Beauty District berdasarkan somasi yang disampaikan ke GSC yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 811 juta.
Karena GSC awam dengan hukum dan bingung menanggapinya, akhirnya pimpinan GSC dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
"Bagaiamana bisa dikatakan mengerusak mesin dan barang? Apa unsur-unsurnya, apa yang dirusak, siapa yang merusak, siapa saksi-saksinya, menggunakan alat apa merusaknya Polres Jakarta Utara harus membuktikan mens rea dari dugaan tindak pidana tersebut," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Pemilik klinik GSC membantah sudah melakukan perusakan dan intimidasi kepada karyawan BD.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Elite Skin Aesthetic Clinic Kini Hadir di PIK
- Perayaan Hari Bumi, Carla Skin Clinic Buktikan Kepedulian Terhadap Lingkungan
- Pengin Kembali ke Layar Kaca, Okie Agustina Makin Rajin Perawatan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Buka Cabang Baru, Nurtura Perkenalkan Teknologi Revolusioner Exion dari BTL