Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
Kamis, 23 Januari 2025 – 05:00 WIB

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem "Ocean Big Data".
"Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan," kata Trenggono. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang akan didenda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini