Pemilik Panti Asuhan Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Pemilik Panti Asuhan Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, KUPANG - Sony Patola, terduga kekerasan terhadap anak di bawah umur saat ini sudah berstatus tersangka. Ia masih ditahan di sel tahanan Mapolres Kupang Kota.

Pengelola Panti Asuhan Pelita Hidup yang beralamat di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya, dirinya melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan mempekerjakan anak-anak panti asuhan yang selama ini ditampungnya.

"Ke-17 orang anak yang menjadi korban kekerasan karena disuruh kerja-kerja dan kerja tanpa bermain oleh tersangka Sony Patola saat ini sudah aman,” ujar Kapolres Kupang Kota seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Dari 17 orang anak itu, tiga orang anak sudah diambil orang tuanya dan masih tersisa 14 orang anak di RPTC Dinas Sosial, Provinsi NTT.

Mereka sudah ditampung di Rumah Penampungan dan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial, Provinsi NTT di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Mereka juga sudah didampingi oleh pekerja sosial dan beberapa LSM yang peduli terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yah, mereka saat ini aman," ujar Kapolres Kupang Kota.

Dari ke-17 orang anak itu, tiga orang anak sudah diambil orang tuanya dan masih tersisa 14 orang anak di RPTC Dinas Sosial, Provinsi NTT.

Apakah tersangka selama ini hanya mempekerjakan anak di bawah umur ataukah ada tindakan kekerasan lain? Kapolres Kupang Kota secara tegas mengatakan sesuai hasil penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Kupang Kota, sejauh tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka Sony Patola adalah mempekerjakan anak di bawah umur.

Menurutnya, untuk sementara yang terungkap hanya masalah mempekerjakan anak di bawah umur termasuk kurangnya memberi makan pada anak-anak yang ditampung selama ini. Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka yakni berkaitan dengan makan anak-anak dan tidak ada waktu bermain untuk anak-anak. Anak-anak itu setiap hari hanya kerja, kerja dan kerja. Masa anak masih kecil sudah disuruh kerja tanpa batas waktu.

Sony Patola, terduga kekerasan terhadap anak di bawah umur saat ini sudah berstatus tersangka. Ia masih ditahan di sel tahanan Mapolres Kupang Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News