Pemilik Panti Asuhan Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Pemilik Panti Asuhan Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Saat ini juga unit PPA, Satreskrim Polres Kupang Kota masih terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan.

"Anak-anak masih menjalani masa pemulihan di tempat penampungan RPTC. Dari 17 orang korban, saat ini hanya tersisa 14 orang karena tiga sudah diambil orang tuanya. Semua proses pemulihan spikis anak-anak yang menjadi korban adalah tanggung jawab Dinas Sosial," ungkapnya lagi.

Sementara itu, pada Selasa (20/6) sekira pukul 09.00, kapolda NTT, Irjen Pol. Agung Sabar Santoso bersama sejumlah perwira termasuk pengurus dan anggota Bhayangkari Polda NTT berkesempatan menegunjungi anak-anak yang diduga menjadi korban kekerasan dari tersangka Sony Patola yang sementara ditampung di RPTC Dinas Sosial Provinsi NTT.

Dalam kegiatan anjangsana tersebut, rombongan Polda NTT didampingi pengurus dan anggota Bhayangkari juga memberikan bantuan berupa paket sembako, serta makan siang bagi ke-14 orang anak yang masih menjalani masa pemulihan di RPTC.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Agung Sabar Santoso disela-sela anjangsana itu katakan kegiatan anjangsana itu dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari.

"Kegiatan anjangsana yang kami lakukan ini hanya untuk berbagi kasih dengan para penghuni panti asuhan termasuk anak-anak yang sementara ditampung di RPTC. Harapan kami, dengan adanya kegiatan anjangsana ini maka bisa meringankan beban mereka," ungkap jenderal bintang dua ini.

Lebih dari itu, dirinya juga berharap agar beban psikis anak-anak yang menjadi korban kekerasan bisa segera pulih.

Selain melakukan anjangsana ke RPTC Dinas Sosial Provinsi NTT, rombongan Polda NTT juga melakukan anjangsana ke beberapa panti asuhan yang ada di wilayah Kota Kupang. Panti asuhan yang dikunjungi kemarin seperti pondok pesantren dan rumah purnawiran Polri yakni Kombes Pol. (Purn) Titus Uly, Panti Asuhan Bhakti Luhur, Susteran Alma, Panti Asuhan Krisaten GMIT 221, Oeba dan Pondok Pesantren Attin, Namosain.(gat)


Sony Patola, terduga kekerasan terhadap anak di bawah umur saat ini sudah berstatus tersangka. Ia masih ditahan di sel tahanan Mapolres Kupang Kota.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News