Pemilik Panti Pijat yang Mengaku Anggota Polri Diringkus

Pemilik Panti Pijat yang Mengaku Anggota Polri Diringkus
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, BEKASI - Densus 88 Mabes Polri meringkus seorang pemilik Panti Pijat Cahaya di Jalan Raya Kaliabang RT 01/15, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Rabu (31/1) siang.

“Penangkapan berdasarkan laporan Ketua RT setempat kalau di lokasi ada seorang pria yang selalu memakai pakaian dinas Polri dengan menggunakan mobil Ayla bernomor plat Dinas Mabes Polri,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti kepada Mabes Polri untuk menelusuri kebenarannya. Sekitar pukul 11.30 WIB anggota dari Densus 88 Mabes Polri datang dan mengkroscek kebenaran.

“Petugas lalu masuk dan menemukan pria berpakaian dinas polisi berpangkat Briptu, yaitu atas nama Abdillah (34). Dalam penyidikan rupanya plat bernopol 3403-07 adalah milik pensiunan anggota Polri,” jelasnya.

Pascapenggerebakan itu, pelaku yang mengaku anggota Polri dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara sebagai tindak lanjut.

Pelaku berasal dari Kampung Baru RT 05/007, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Kami amankan juga satu unit mobil pribadi Ayla warna merah berplat nomor dinas polisi dan 1 stel seragam lengkap dengan atribut polri,” tandasnya. (kub/gob)


Pascapenggerebakan itu, pelaku yang mengaku anggota Polri dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara sebagai tindak lanjut.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News