Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat

Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, KUDUS - Praktik prostitusi berkedok panti pijat di Kudus, Jawa Tengah, terus bertambah.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus Fariq Musthofa mengatakan, jumlah panti pijat plus-plus di daerahnya sekitar 20.

”Rata-rata tempat pijat di Kudus digunakan begituan. Hampir semuanya tidak ada izin usaha dan melanggar aturan,” ucap Fariq kepada Radar Kudus, Selasa (30/1).

Karena itu, Satpol PP Kudus terus melakukan razia terhadap panti pijat plus-plus tersebut.

Seperti yang dilakukan pada Senin (29/1). Saat itu, petugas merazia dua panti pijat di Krawang dan Desa Tenggeles.

Satpol PP Kudus juga pernah menyegel tiga panti pijat plus-plus di Krawang sekitar sebulan lalu.

”Selain tempatnya tidak memiliki izin usaha, pemijatnya juga melakukan tindak asusila. Mereka tertangkap basah melayani pelanggan tanpa berbusana,” jelas Fariq.

Petugas juga membawa tiga pemijat ke kantor untuk dilakukan pembinaan.

Praktik prostitusi berkedok panti pijat di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), terus bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News