Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat
Rabu, 31 Januari 2018 – 14:47 WIB
Para pemijat itu dinyatakan melanggar Perda No 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.
”Kebanyakan pemijatnya bukan dari Kudus. Namun, dari Jepara. Untuk usianya 30-50 tahun. Mereka kebanyakan janda karena ditinggalkan suaminya,” terang Fariq. (ks/ela/lil/top/jpr/jpnn)
Praktik prostitusi berkedok panti pijat di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), terus bertambah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- BSI Maslahat Salurkan Bantuan Bagi Penyintas Banjir Demak & Kudus
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel