Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat

Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Para pemijat itu dinyatakan melanggar Perda No 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.

”Kebanyakan pemijatnya bukan dari Kudus. Namun, dari Jepara. Untuk usianya 30-50 tahun. Mereka kebanyakan janda karena ditinggalkan suaminya,” terang Fariq. (ks/ela/lil/top/jpr/jpnn)


Praktik prostitusi berkedok panti pijat di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), terus bertambah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News