Pemilik Ruko Bersikukuh Ganti Rugi

Pemilik Ruko Bersikukuh Ganti Rugi
Pemilik Ruko Bersikukuh Ganti Rugi
BANDARLAMPUNG – Polemik rencana pelebaran Jl. Raden Intan, Jl. Pemuda, dan Jl. Katamso, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, belum menemukan titik terang. Sejumlah pemilik ruko di kawasan itu tetap pada pendiriannya. Tidak akan melakukan pemunduran bangunannya, meski pemkot memberikan dana ganti rugi.

Sofyan, pemilik Toko Ratu Kebaya, misalnya. Ia mengatakan, UU No. 28/2002 pasal 10 ayat F jelas disebutkan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai hak mendapatkan ganti rugi. ’’Jadi bila mana bangunan hendak dibongkar pemerintah daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan kesalahan pemilik bangunan, pemilik ruko mempunyai hak mendapatkan ganti rugi,” ujar Sofyan kepada Radar Lampung (JPNN Group), Sabtu (3/3).

Karena itu, sambungnya, ia bersama pemilik bangunan lainnya di kawasan itu memutuskan tetap bersikukuh pada masalah ganti rugi apabila pemerintah daerah ingin melebarkan jalan dimaksud. ’’Kalau pemerintah daerah memang tidak mempunyai dana, ya jelas tidak bisa mengambil hak orang tanpa ganti rugi. Itu namanya perampasan hak. Tidak berdasarkan hukum,” katanya.

Ditambahkannya, suatu eksekusi harus ada suatu keputusan dari pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum. ’’Dalam hal ini jelas, dasar pemkot untuk membongkar juga tidak jelas,” ungkapnya.

BANDARLAMPUNG – Polemik rencana pelebaran Jl. Raden Intan, Jl. Pemuda, dan Jl. Katamso, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, belum menemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News