Pemilik Rumah Datang, Remaja dan Siswi Buru-Buru Pakai Baju
Minggu, 21 Oktober 2018 – 13:51 WIB
Dia menjelaskan, SR dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara
“Kami sudah tetapkan tersangka terus dilakukan penahanan,” ujar Barokah. (zar/ash/prokal/jpnn)
SR harus mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, AM (16), di rumah temannya di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?