Pemilik Rumah Datang, Remaja dan Siswi Buru-Buru Pakai Baju

Pemilik Rumah Datang, Remaja dan Siswi Buru-Buru Pakai Baju
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

Dia menjelaskan, SR dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara

“Kami sudah tetapkan tersangka terus dilakukan penahanan,” ujar Barokah. (zar/ash/prokal/jpnn)


SR harus mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, AM (16), di rumah temannya di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News