Pemilik Rumah Datang, Remaja dan Siswi Buru-Buru Pakai Baju
Minggu, 21 Oktober 2018 – 13:51 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
Dia menjelaskan, SR dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara
“Kami sudah tetapkan tersangka terus dilakukan penahanan,” ujar Barokah. (zar/ash/prokal/jpnn)
SR harus mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, AM (16), di rumah temannya di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor