Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba jadi Tersangka
Senin, 12 Juni 2023 – 22:37 WIB
Menurutnya, meski tidak ada korban jiwa namun dari sumur minyak tersebut menyemburkan api setinggi belasan meter ke udara dan membahayakan penduduk desa setempat.
Bahkan, personel kepolisian masih bersiaga di lapangan sebab sebagaimana informasi yang didapatkan semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 40 ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang tersangka atas kasus meledaknya sumur minyak ilegal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Lantik Sandi Fahlepi sebagai Pj Bupati Muba, Ini Pesannya
- Penyelesaian UWILD Rig Asian Endeavour 1 Perkuat Kerja Sama Industri Maritim
- 5 Provinsi Ini Diprediksi Bakal jadi Magnet Investor pada 2024
- Gelaran Harlah ke-2 SeeJontor FC Dihiasi dengan Tali Kasih dan Peluncuran Jersei MUBA
- Sumur Minyak Ilegal Harus Ditutup dan Diberantas Penadahnya
- BPBD Sumsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Muratara dan Muba