Pemilik Tanah Terdampak Tol Bawen-Yogyakarta Terima Ganti Rugi, Sebegini
Selasa, 27 Desember 2022 – 16:25 WIB

Seorang warga pemilik tanah terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta terima ganti rugi di Kantaor Nalai Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Foto: ANTARA/Heru Suyitno
Agus Dhanang menjelaskan untuk hitungan pembayaran ganti rugi dari appraisal disampaikan bahwa pertama adalah nilai tanah, kedua nilai tanaman, dan ketiga adalah nilai bangunan.
Adapun nilai tanah beragam, dibedakan berdasarkan zona. Di tepi jalan raya tentu memperoleh nilai ganti rug yang lebih besar. (antara/jpnn)
Belasan pemilik tanah di Temanggung yang terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta sudah mulai menerima ganti rugi.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan