Pemilik Tanah Terdampak Tol Bawen-Yogyakarta Terima Ganti Rugi, Sebegini
jpnn.com - TEMANGGUNG - Pemilik Tanah Terdampak Tol Bawen-Yogyakarta Terima Ganti Rugi, Sebegini.
Jumlah bidang tanah di Kabupaten Temanggung yang terkena dampak proyek pembangunan tol Bawen-Yogyakarta sebanyak 175 bidang.
Jumlah tersebut tersebar di Desa Kebumen sebanyak 108 bidang dan di Desa pingit 67 bidang.
Dari jumlah tersebut, belasan pemilik bidang tanah terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta di Desa Pingit dan Desa Kebumen Kabupaten Temanggung mendapat pembayaran ganti rugi.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Dhanang Purnomo menyebutkan, sebanyak lima bidang di Desa Kebumen dan tujuh bidang di Desa Pingit mendapat pembayaran ganti rugi.
"Dari total lima bidang di desa Kebumen tersebut nilai ganti rugi adalah Rp7.200.195.500 dan tujuh bidang di Desa Pingit Rp959.602.000," katanya di Temanggung, Selasa (27/12).
Agus menuturkan untuk wilayah Kabupaten Temanggung baru pertama kali dilakukan pembayaran uang ganti rugi dan akan dilanjutkan lagi karena memang pembayaran ganti rugi ini bertahap.
"Pembayaran ganti rugi ini dilakukan untuk bidang tanah yang sudah benar-benar clear dan clean lebih dulu. Tentunya masyarakat terdampak yang dia setuju, karena memang ada beberapa masyarakat yang kemarin belum setuju terhadap nilai ganti rugi," katanya.
Belasan pemilik tanah di Temanggung yang terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta sudah mulai menerima ganti rugi.
- Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong jadi Primadona Wisata Kuliner saat Mudik ke Yogyakarta
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Maybank Indonesia Dukung Gelaran Il Festino Tahun 2024
- Pemkab Temanggung Buka Rekrutmen 453 CASN 2024
- 8 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Kabupaten Temanggung
- Dorong Petani Lele Yogyakarta Siap Ekspor, Indonesia Re Salurkan Bantuan Alat Produksi