Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

Bedah Buku Ridwan Saidi 'Bencana Bersama SBY'

Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
JAKARTA - Tahapan pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai cacat hukum. Pasalnya, perolehan hasil kursi DPR belum ditetapkan, namun pendaftaran capres dan cawapres sudah dibuka. Hal ini menyebabkan dasar pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri ke KPU untuk bertarung pada 8 Juli mendatang tidak mempunyai dasar.

Hal tersebut dikatakan oleh Ridwan Saidi pada acara bedah buku "Bencana Bersama SBY dan Evaluasi Pemilu 2009", di Galery Caffe Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Jumat (15/5). "Perolehan jumlah kursi partai politik di DPR hasil pemilu legislatif 9 April lalu belum ditetapkan. Sehingga, dasar parpol mengusung capres-cawapres dan mendaftarkan diri ke KPU hanya berdasar data di media, bukan penetapan. Jelas ini cacat hukum," tegas penulis buku "Bencana Bersama SBY" itu.

Kata Ridwan, jika merujuk pada peraturan KPU Nomor 20/2008 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu legislatif, pengumuman perolehan jumlah kursi DPR dan DPD dijadwalkan pada 19-20 Mei 2009, dan pengumuman calon terpilih anggota DPR pada 21-24 Mei 2009. "KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 10 hingga 16 Mei 2009, juga tidak punya dasar. Partai politik juga pura-pura bodoh dan membiarkan hal ini, karena sibuk dengan koalisi yang tidak jelas," ujarnya.

Sementara itu, terkait hilangnya hak pilih warga negara Indonesia pada pemilu 9 April lalu, Ridwan bersama Komite Kelangsungan Intitusi '45 berencana akan menggugat KPU dan Pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional di Belanda. "Warga negara yang kehilangan hak pilih bukan sedikit, sekitar 40 juta. Andi Nurpati mengakui itu. Hal ini jelas pelanggaran hak asasi manusia, karena itu akan kami pidanakan ke Mahkamah Internasional," tandasnya.

JAKARTA - Tahapan pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai cacat hukum. Pasalnya, perolehan hasil kursi DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News