Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah
Jumat, 24 Februari 2012 – 10:30 WIB

Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah
Menyangkut lembaga yang berhak menyelesaikan sengketa Pemilukada pun sudah dapat diterima karena dalam qanun baru itu nantinya akan diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dan lembaga yang berwenang menurut Peraturan perundang – undangan adalah mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Setelah diparipurnakan pada Jumat, Qanun Pemilukada nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dievaluasi kembali oleh Mendagri. Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka dapat dikatakan bahwa semua tahapan yang sudah dan akan dilakukan oleh KIP sah dan tidak ada pembatalan terhadap tahapan.
“Hari pemungutan suara pun akan tetap dilaksanakan pada 9 April 2012 nanti, dengan begitu, maka sudah tidak ada lagi persoalan regulasi Pemilukada di Aceh,” tandasnya.
Sementara itu, dalam Rakorpimda Pemerintah Aceh dalam rangka membahas Pemilukada yang berlangsung satu hari penuh tersebut turut dihadiri berbagai elemen, baik dari jajaran pemerintah Aceh seperti Kepala SKPA,Bupati dan Walikota dan Para komisioner KIP Aceh dan Panwaslu Aceh. Disamping itu, juga diikuti perwakilan pemerintah pusat, seperti Dirjen Otda Kemendagri, Sekretaris Menkopolhukam. (slm).
BANDAACEH--Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, mengatakan, tahapan dan pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!